Opini audit adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan (Wikipedia). Auditor mempunyai kriteria-kriteria tertentu dalam mengeluarkan opini audit terhadap suatu laporan keuangan. Setiap perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, wajib menyerahkan laporan keuangan kepada otoritas dan tentu saja sudah diaudit oleh auditor independen (KAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat atas dana yang telah dipercayakan oleh masyarakat ke bursa saham.
Saat ini ada 5 kategori opini audit yang dikeluarkan oleh auditor:
1. Unqualified Opinion Atau Opini Wajar Tanpa Pengecualian
2. Qualified Opinion Atau Opini Wajar Dengan Pengecualian
3. Modified Unqualified Opinion Atau Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
4. Adverse Opinion Atau Opini Tidak Wajar
5. Disclaimer Of Opinion Atau Opini Tidak Menyatakan Pendapat
Opini nomor 1 adalah yang terbaik dan opini yang nomor 5 adalah yang paling buruk. KAP harus profesional dan mempunyai integritas yang tinggi dalam menentukan opini tersebut. KAP yang bisa melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan di BEI sudah terakreditasi. Opini tersebut biasanya dituliskan dalam laporan keuangan di halaman bagian depan.
Gambar Ilustrasi Opini Audit di Laporan Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Baca dulu sebelum tulis komentar:
Sebelum menuliskan pertanyaan, mohon disimak tanya jawab yang ada terlebih dahulu. Pertanyaan yang sama atau senada biasanya tidak terjawab. Untuk pengguna Blogger mohon profil diaktifkan agar tidak menjadi dead link. Atau simak dulu di Mengapa Pertanyaan Saya Tidak Dijawab?
Simak juga Channel kami di Statistik TV
Komentar akan kami moderasi dulu sebelum ditampilkan. Aktifkan Akun Google Anda.
Terima kasih.